“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” imbuhnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.
Olehnya itu, Agus optimis stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.
Selain itu, juga dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas satu juta unit pada 2021, atau sama dengan kinerja produksi 2019.
“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),” tuturnya. (C)
