PKH menjangkau 10 juta KPM yang besarannya berdasarkan komponen dalam keluarga. Untuk BPNT/Kartu Sembako, saat ini menjangkau 15,93 juta KPM dengan nominal Rp 200 ribu/KPM/bulan.

Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 juta KPM dengan nominal Rp 300 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui kantor pos. Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terdampak pandemi. BST disalurkan pada Mei dan Juni, dan pencairan anggarannya segera dilakukan.

Dilansir Kompas.com, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan beberapa waktu lalu menjelaskan penyaluran bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim