Dengan kebijakan ini, Kementerian Sosial menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan sosial, melalui pengawasan berkelanjutan serta pendampingan terhadap penerima bansos yang kembali diaktifkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS