Dengan kebijakan ini, Kementerian Sosial menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan sosial, melalui pengawasan berkelanjutan serta pendampingan terhadap penerima bansos yang kembali diaktifkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
