Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Pengambilan Dana JHT Dipermudah

“Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala,” kata aturan itu.

Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI).

Baca Juga: Siapkan Huntara Pengungsi Semeru, PDGI Gandeng Indonesia Care

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar,” tulisnya.