JAKARTA, TELISIK.ID - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, kini tuai sorotan.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, di tengah berbagai masukan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai SE tersebut baik untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.

Menurut Muhadjir Effendy, tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara asalkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih.

"Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,  jangan dua jam sebelum Salat Subuh sudah keras,” kata Muhadjir di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).

Lebih lanjut, Muhadjir juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan judul berita media soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingan pengeras suara dengan gonggongan anjing.