Ia meminta masyarakat untuk bisa memahami isi dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 secara menyeluruh.
Pada dasarnya, SE itu itu maksudnya baik. Sehingga, ia mengajak jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya.
"Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.
Baca Juga: Permenaker Soal JHT Bakal Direvisi Sebelum 4 Mei 2022
Ia juga melihat aturan pada surat edaran tersebut baik untuk diterapkan. Lagipula menurutnya, diperlukan toleransi di tengah hidup masyarakat yang plural.
