JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Aturan pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Penggantian inilah yang menuai kontra karena dinilai kedudukannya akan berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, keputusan Menteri Nadiem tersebut dianggap menyalahi aturan karena membuat badan standar tak lagi independen.
