Ia melanjutkan, aksi mafia tanah ini kerap memanfaatkan formalitas bagaimana proses dan prosedur di dalam permohonan maupun proses penerbitan sertifikat dilakukan BPN.

Mafia tanah tahu bagaimana Kementerian ATR/BPN atau jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil, karena pihaknya hanya diberi kewenangan formil saja.

"Ketika lurah sudah tanda tangan diketahui aparat setempat secara prosedur sudah dilengkapi. Dan kita proses ternyata dokumen yang diajukan sejak dari awal sebelum masuk ke meja loket pejabat BPN itu sudah palsu. Ketika kita proses berakibat kepada terbitnya sertifikat dan dokumen," jelasnya.

Bahkan, mafia tanah juga berpengalaman di dalam pengurusan dan pengacara di peradilan.

Dalam catatannya ada beberapa perkara di Sumatera Barat maupun di Makassar. Parahnya, di Makasar hampir sepertiga kota ada lahan yang sudah dikuasai oleh mafia.