JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.

Surat Edaran ini terbit menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif, dan aman COVID-19.

“Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik. Tetapi siapapun boleh berpergian dengan kapal laut namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk physical distancing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat Konferensi Pers Virtual tentang Peraturan Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, dalam pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.

"Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.