Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur penyelenggara pelabuhan, kantor kesehatan pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Syahbandar dapat menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya.
“Intinya, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kementerian Perhubungan berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran COVID-19 sebagaimana arahan Bapak Menhub,” pungkasnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin
