“Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban peserta di masa pandemi COVID-19,” tambahnya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali
Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS-nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021.
Muhammad Israjab ✓
“Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban peserta di masa pandemi COVID-19,” tambahnya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali