Baca Juga: Seorang Ibu Mengaku Anaknya Dijebak Bandar Narkoba, Ini Respon Polisi
Dalam perkara tersebut ditangani enam JPU yakni Kasi Pidsus, Sahrir, Febriansyah, Andi Dedi Hidayat, Sandi, Revina dan Ismiranda Dwi Putri.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara dengan memalsukan surat pertangjawaban (SPj) terhadap sejumlah kegiatan yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, lapangan futsal, jalan lingkungan, drainase dan penyertaan modal BUMDes. Pembangunan itu tidak selesai dan uangnya dicairkan 100 persen.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Sunaryo
