KENDARI, TELISIK.ID - Pemotongan ternak ruminanisia besar, termasuk sapi betina produktif dapat dikenakan sanksi penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Negara telah mengatur pelarangan pemotongan ternak betina produktif melalui UU No. 18 Tahun 2009 ayat (4). Bahwa pelaku akan dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Pemotongan betina produktif berarti akan memusnahkan induk dan bibit-bibit ternak lokal yang sebenarnya masih berpotensi untuk dikembangkan. Jika hal ini dibiarkan akan mengakibatkan kehilangan plasma nutfah sapi lokal.
Adapun pelarangan pemotongan ternak ruminansia produktif bertujuan untuk meningkatkan populasi ternak ruminansia, khususnya sapi.
Baca Juga: Jadi Ajang Silaturahmi, Dikbud Provinsi Sultra Gelar Porseni Guru se-Kota Kendari
