Persoalan-persoalan tersebut apabila dibiarkan dan tidak diberikan mekanisme penyelesaiannya (mekanisme hukum) yang jelas dan tegas, mengganggu kelancaran/kesuksesan Pemilu dan mengakibatkan rendahnya kredibilitas serta legitimasi Pemilu.

Pada gilirannya dapat mengancam dan mengabaikan hak-hak konsitusional para peserta Pemilu dan masyarakat pada umumnya.

Dalam Pemilu 2024 yang bersamaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif  di bulan Februari yang akan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah secara serentak seluruh Indonesia di Bulan November, sangat membutuhkan penyelenggara Pemilu yang tidak bisa salah dan tidak bisa bohong.

Makanya saya tidak sependapat dengan pernyataan salah seorang mantan anggota KPU RI yang pernah menyatakan, “Penyelengara Pemilu boleh salah tapi tidak boleh bohong”.

Karena tantangan cukup besar yang akan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu di tahun 2024, maka tim seleksi calon anggota KPU/Bawaslu periode 2022-2027 harus menjalankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan seleksi.