Dalam menjalankan tugas timsel juga diikat oleh kode etik, berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman prilaku.
Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitan dengan timsel maka kode etik adalah kumpulan asas, aturan, norma atau nilai yang berkaitan dengan prilaku, akhlak dan moral yang patut dan wajib ditaati tim seleksi.
Untuk itu, timsel dalam bekerja harus bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun, dari manapun dan dalam bentuk apapun. Sehingga harus melaksanakan tugas secara terbuka dalam setiap tahapan.
Seperti yang dilakukan timsel di tingkat provinsi saat seleksi KPU/Bawaslu tahun 2018 mulai dari tes tertulis dengan alat bantu komputer dengan sistem CAT (computer assisted test) yang hasilnya dapat langsung diketahui dan diumumkan satu jam kemudian. Sampai tahapan wawancara di Sultra kami laksanakan secara langsung dan terbuka.
Baca Juga: Kutak-Katik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
