Untuk itu, timsel calon anggota KPU/Bawaslu RI periode 2022-2027 harus bisa lebih baik, tahapan pertama sudah diumumkan dan sekarang telah memasuki tahapan kedua. Tahap kedua, terdiri atas  tes psikologi lanjutan, tes kesehatan 26-30 Desember 2021 tes wawancara bakal calon anggota Bawaslu tanggal 27 Desember 2021 dan wawancara bakal calon anggota KPU tanggal 28-30 Desember 2021.

Publik berharap  tidak terjadi seperti tahap pertama yang  membuat para calon yang tidak lolos bertanya-tanya mereka gugur dimana? Di tes tertulis  atau di makalah atau di tes  psikologi.      

Proses ini harus berjalan secara terbuka, sehingga dibutuhkan dorongan dari para pegiat Pemilu dan demokrasi di Indonesia, serta KIPP yang biasanya sangat aktif memantau jika ada seleksi (tapi kali ini diam), agar kedepan 7 prinsip yang berlaku umum untuk menjamin legitimasi dan kredibilitas penyelenggara Pemilu dapat tercapai yang dimulai dari tahapan seleksi.  

Prinsip-prinsip tersebut yaitu  independence (indepedensi/ kemandirian), impartiality (berimbang/tidak berpihak), integrity (intergritas/terpecaya), transparency (keterbukaan), efficiency (efisiensi),  professionalism (profesionalisme), service mindedness yang ditetapkan The Internasional IDEA dapat terwujud.

Dengan Pemilu 2024 yang sangat padat dan singkat dibutuhkan proses seleksi yang betul-betul profesionalitas, transparansi, dan  akuntabilitas agar nantinya dilahirkan anggota KPU/Bawaslu yang berintegritas, cerdas dan berkarakter.