Ada tiga hal yang akan dapat direngkuh oleh pemerintah dalam mendorong usul ini adalah, pertama, memang sengaja membuka wacana ini agar terlihat kekuatan dan kelemahan akan popularitas dan elektabilitas pemerintah, misalnya, antara lain ditujukan adalah ingin mengukur sikap-sikap partai-partai politik pemerintah itu sendiri.
Kedua, wacana ini juga akhirnya dapat melihat berbagai kelemahan dari pembuatan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang Dasar) yang telah dihasilkan. Dan, ketiga, ini yang sangat krusial bahwa akan mengkapitalisasi dukungan rakyat kepada Presiden Jokowi, tentu saja dengan menegakkan demokrasi itu sendiri.
Melihat berbagai keuntungan yang dapat diraih oleh Jokowi, tentunya dengan sengaja melempar wacana ini adalah langkah taktis yang berani, tetapi juga dapat mengundang decak kagum. Sebab, sebelum guliran wacana ini malah dilemparkan oleh kubu oposisi kepada masyarakat, yang malah akan menguntungkan kubu oposisi dan dapat menganggap pemerintah menuju tidak demokratis. Meski begitu, dalam melempar wacana ini dipastikan jangan sampai malah blunder.
Wacana ini harus diakui lebih berat bandulnya kepada bentuk menuju sikap inkonstitusional dan perilaku menyimpang. Sederhanannya, berdasarkan isi Pasal 7 UUD 1945 telah mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dan, Pasal 22E ayat (1) berbunyi, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Di sisi lain, perilaku yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi beberapa tahun ini, jelas semangatnya adalah menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024. Presiden Jokowi juga memiliki semangat bahwa Pemilu harus tetap diselenggarakan sesuai dengan kesepakatan bersama yakni pada 14 Februari 2024 nanti.
