Presiden Jokowi memang menunjukkan sikap antusias bahwa pemerintahannya akan menjalankan Pemilu 2024 mendatang. Ini dibuktikan dengan sikap offside dari pemerintah, seperti tak melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, terkesan tak netral dalam memproses penyelenggara Pemilu, mengusulkan tanggal Pemilu, hingga durasi kampanye.
Dari beragam usulan dan komunikasi politik yang dilakukan pemerintah, tampak sekali malah Presiden Jokowi ingin berperan besar dalam mensukseskan Pemilu 2024 bahkan turut membantu mencetak hattrick kemenangan PDI Perjuangan di Pemilu mendatang.
Melihat antusias ini patut diduga, memang Presiden Jokowi ingin menguras emosi dan pemikiran dari akademisi, politisi, dan masyarakat, kemudian keluar sebagai pendukung suara terbanyak dari masyarakat dengan tetap sikap konsistennya menolak wacana perpanjangan masa jabatan, maupun penundaan Pemilu 2024.
Contoh-contoh ini sudah banyak dilakukan oleh Presiden Jokowi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Izin Investasi Miras dibatalkan, Meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi, dan sebagainya. Ini adalah bagian seni Presiden Jokowi dalam mengelola pemerintahan untuk memproses input (within input), output, dan feedback.
Namun begitu, patut diingat ada kalanya Presiden Jokowi hanya menunggu saja. Seperti yang dilakukannya dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Jokowi melakukan sikap tiga kali menolak. Ternyata, revisi UU KPK, bak misi yang sudah lama tertunda hanya menunggu moment saja dan akhirnya tercapai.
