Saat proses itu terjadi memang gelombang di masyarakat terlihat sudah mulai menguat dukungan melakukan revisi UU KPK. Sikap inilah yang ditunggu oleh Presiden Jokowi. Jadi dalam kasus menuju Pemilu 2024, kecenderungan ini dapat saja terjadi, meski persentasenya sangat minim akan dilakukannya, dibandingkan untuk terus melanjutkan rencana Pemilu 2024 mendatang.

Alasan Pandemi, Sudah Usang

Patut diduga Presiden Jokowi tak akan berani menerobos untuk melakukan tiga hal yang dapat dilakukan untuk menunda Pemilu, seperti melakukan amandemen UUD 1945 dengan dalih keadaan darurat, menggunakan dekrit presiden, maupun melakukan mekanisme menciptakan konvensi ketatanegaraan.

Namun, yang perlu ditekankan adalah alasan pandemi COVID-19 juga tak bisa dijadikan lagi dasar yang kuat menunda Pemilu 2024 mendatang, seperti saat Pilkada 2020 lalu.

Sebab, kita telah berpengalaman dalam menyelenggarakan Pilkada 2020, terbukti berhasil diselenggarakan dengan lancar dan baik.