Oleh: Dr. Usmar, SE, MM
Penulis: Ketua LPPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta/Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
KETIKA gemuruh lahirnya gagasan UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020, bersatu dengan optimisme dan semangat untuk menghadirkan animo investasi asing masuk ke Indonesia, seolah jadi titik terang sektor ekonomi ditengah pandemi covid yang tak kunjung melandai.
Namun ketika menyeruak berita, bahwa raksasa Tesla batal melakukan investasi di Indonesia, bahkan akan membangun pabriknya di India, muncul beberapa persepsi dimasyarakat menyikapi hal ini.
Pertama, ada yang berpendapat, bahwa berbagai kemudahan melalui Instrumen Undang-undang Cipta kerja No 11 tahun 2020 itu, ternyata belum sesuai harapan, mungkin ada masalah yang belum selesai dalam memoles dan mengabarkan pada dunia bahwa Indonesia sudah friendly terhadap dunia investasi.
