KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari tak henti-hentinya mengimbau seluruh warga agar membuang sampah tepat waktu dan tepat pada tempatnya.

Tepat waktu yang dimaksud yakni berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah, yaitu pukul 18.00-06.00 Wita.

Sedang tepat pada tempatnya yakni membuang sampah tepat di dalam, bukan di luar tempat pembuangan sampah (TPS).

Kepala Bidang Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kota Kendari, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, hendaknya masyarakat membuang sampah di malam atau subuh hari sebab armada pengangkut sampah bergerak mulai pukul 3 dini hari.

"Yang kami perhatikan, warga membuang sampah mengikuti jam keluarnya dia dari rumah, sehingga tidak pernah ditemukan TPS yang bersih," tuturnya pada Telisik.id, Selasa (28/12/2021).