Sehingga tidak akan ada orang tua yang menelantarkan anaknya hanya karena kemiskinan dan tidak akan ada orang tua stress karena tidak memiliki pekerjaan sehingga menjadi pemicu kekerasan kepada anak dan perempuan.
Pengaturan sistem ekonomi Islam ini juga, akan mengembalikan peran ibu kepada fitrahnya sebagai ummu wa rabbatul bait yang akan mendidik dan menjaga anak-anak mereka di rumah. Kewarasan ibu akan terus terjaga karena kebutuhan hidupnya terpenuhi dengan layak. Sehingga mampu menciptakan surga dalam rumah-rumah mereka.
Ketiga, Ranah Sosial
Untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Sistem sosial sangat besar pengaruhnya. Oleh karena itu khalifah sebagai kepala negara wajib menerapkan sistem sosial dalam Islam. Yaitu, dengan mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat.
Mewajibkan laki-laki dan perempuan memahami batasan aurat dan melarang membuka aurat. Melarang khalwat atau berdua-duaan dan melarang bercampur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa keperluan syari dan memerintahkan untuk menundukan pandangan pada yang diharamkan.
