Dilarang melakukan pornoaksi dan pornograpi agar menghindari timbulnya syahwat yang tidak pada tempatnya. Negara juga melarang beredarnya konten-konten, tontonan, bacaan yang berbau pornografi dan memastikan memblokir semua situs-situs yang menjajakan pornografi. Melarang beredarnya miras yang juga bisa memicu kekerasan.

Keempat, Ranah Hukum

Untuk menjamin terwujudnya ketiga poin di atas, maka negara wajib menerapkan sistem sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Dengan memberikan sanksi bagi pelaku sehingga mampu memberi efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat.

Sebagaimana tindakan Rasulullah SAW yang mengepung Yahudi Bani Qainuqa dan mengusir mereka dari Madinah, kerana telah berani melecehkan kehormatan seorang perempuan muslimah di Pasar Bani Qainuqa.

Tentu saja, semua itu akan terwujud jika didukung oleh sistem politik yang islami yang jauh dari nafas sekuler kapitalisme. Sudah saatnya bangsa ini memikirkan solusi mendasar demi mewujudkan rasa aman jiwa dan raga baik bagi tumbuh kembang anak-anak bangsa yang akan menjadi penerus kepemimpinan di masa depan. (*)