Sehingga pada titik posisi tingginya semangat religiusitas masyarakat untuk berhaji dan membaiknya ekonomi masyarakat dengan terbatasnya kuota yang di peroleh Indonesia, seakan terjadilah hukum ekonomi supply-demand untuk beribadah.
Baca Juga: Catatan Jelang HUT ke-3 JMSI, Asa dan Oase Berkhikmat untuk Martabat Pers Indonesia
Seperti kita ketahui, ramainya pemberitaan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengusulan rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 naik sekitar 75 persen, dimana BPIH pada tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta menjadi Rp 69 juta per jemaah untuk tahun 2023, menjadi polemik di masyarakat.
Merespon kenaikan BPIH untuk tahun 2023 yang cukup signifikan ini, banyak masyarakat yang berencana menyatakan mundur atau menunda keberangkatannya berangkat haji di tahun 2023 ini, karena besarnya tambahan BPIH yang harus mereka sediakan di luar prediksi kemampuannya.
Mekanisme Menentukan BPIH
