Besarnya BPIH yang di bebankan kepada masyarakat sebenarnya sudah termasuk subsidi yang diberikan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 mencapai sebesar Rp 98.379.021,09, dan dari jumlah tersebut ditanggung jamaah sebesar Rp 39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp 58.493.012,09 atau sekitar 59,46 persen.

Sedangkan untuk tahun haji di tahun 2023 ini total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98,89 juta. Namun dengan rencana kenaikan BPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp 69,19 juta, ini berarti calon jemaah menanggung sekitar 70 persen dari total BPIH, dan sisanya sebesar Rp 29,7 juta atau sekitar 30 persen diberikan subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dikelola BPKH.

Melihat besaran komposisi BPIH di atas, yang semula pada tahun 2022 subsidi dari nilai pengelolaan dana haji oleh BPKH diberikan sebesar sekitar 59,46 persen dari total BPIH, dan di tahun 2023 ini hanya sebesar 30 persen, artinya terjadi penurunan subsidi dari BPKH sebesar sekitar 30 persen, sehingga wajar kalau kemudian timbul pertanyaan di masyarakat, bagaimana soal efektivitas dan efisiensi pengelolaan nilai manfaat dana haji selama ini oleh BPKH.  

Apa Itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)?