Dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 29 September 2014 lalu, telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya undang-undang tersebut ditandatangani pemerintah dan efektif berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2014.
Tujuan dibentuknya BPKH adalah untuk meningkatkan tiga hal, yaitu:
a. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);
c. Manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.
