Dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada 29 September 2014 lalu, telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya undang-undang tersebut ditandatangani pemerintah dan efektif berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2014.

Tujuan dibentuknya BPKH adalah untuk meningkatkan tiga hal, yaitu:

a. Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;

b. Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);  

c. Manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.