Adapun akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,79 triliun. Dan pada tahun 2023 menurut BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPIH 2023 di Komisi VIII DPR, mengungkapkan bahwa total dana haji yang dikelola hingga Desember 2022 sebanyak Rp 167 triliun.

Menurut UU 34 Tahun 2014, di Pasal 20 Ayat 4 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), bahwa pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden, dan dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Adapun keuangan haji meliputi:

a. Penerimaan yang meliputi: setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Alokasi Umum (DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat:

b. Pengeluaran (meliputi penyelenggaraan Ibadah Haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, dsb); dan