c. Kekayaan
Baca Juga: Syahwat Berkuasa Kepala Desa dan Dana Desa
Wewenang BPKH adalah:
a. Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b. Melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
