c. Kekayaan

Baca Juga: Syahwat Berkuasa Kepala Desa dan Dana Desa

Wewenang BPKH adalah:

a. Menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;  

b. Melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.