Sedangkan kewajiban BPKH, di antaranya adalah:
a. Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan Umat Islam;
b. Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
c. Melaporkan pelaksanaan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Agama dan DPR; dan d. Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji.
Nah, untuk menyikapi besarnya kenaikan BPIH ini, masyarakat dapat memonitor apakah kinerja dari BPKH yang ditugaskan mengelola dana haji masyarakat sudah on the track sesuai amanah undang-undang.
