Perkembangan kenegaraan di Indonesia pada era reformasi juga melakukannya, seperti pengaturan dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Pengaturan ini dihasilkan dari amandemen pertama UUD 1945, yang didasari oleh realitas di masa Orde Baru, bahwa Soeharto dapat menjabat sebagai presiden selama 32 tahun, dengan tujuh kali Soeharto memperoleh mandat untuk dipilih kembali oleh MPRS/MPR.
Saat itu memang tak bisa dilepaskan bahwa kita menganut prinsip kedaulatan parlemen (supremasi parlemen) bukan murni berdasarkan kedaulatan rakyat. Rakyat merujuk kepada UUD 1945 sebelum diamandemen, menyerahkan kekuasaannya kepada MPR.
Sehingga, MPR menjadi badan tertinggi negara (supreme body of state), dengan diikuti oleh kekuasaannya yang dapat berbuat apapun (omnipotent), sehingga wajah MPR terkesan diktator.
Akhirnya, melalui amandemen UUD 1945 yang diinisiasi oleh MPR, di samping pengaturan kembali terkait periode jabatan presiden, juga kekuasaan MPR pun tidak lagi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melainkan Indonesia menerapkan pengaturan secara horizontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara (checks and balances), (Efriza, 2021: 114).
