Semestinya, sejak Desember 2019 lalu, diskursus dari polemik tiga periode jabatan presiden, sudah dapat diakhiri. Jika kita pelajari, polemik ini sebenarnya adalah hal biasa. Selalu dihembuskan setiap periode kedua seorang presiden terpilih.

Isu ini merupakan wacana klasik ketika memasuki Pilpres selanjutnya. Bukan hanya di periode Jokowi, isu ini pernah berhembus juga diperiode SBY, bahkan sempat juga mewarnai mengenai jabatan wakil presiden dari Jusuf Kalla terkait hal yang sama yakni periode masa jabatannya. Tetapi pada akhirnya, tetap bermuara kepada mematuhi pengaturan konstitusi hasil amandemen tersebut.

Jadi, mengenai jabatan presiden dapat dipastikan hanya untuk dua periode. Tetapi yang menarik adalah tampaknya secara disadari atau tidak, perilaku memilih masyarakat masih bersifat tradisional. Sejak era reformasi bahwa konstitusi memang telah mengamanatkan yakni periode jabatan presiden adalah dapat dipilih kembali sampai dua periode.

Maka wajar dua kali Pilpres, seseorang kembali dipilih untuk menjabat kedua kalinya sebagai presiden. Preseden ini ditunjukkan dari terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi dalam dua periode kepemimpinan sebagai Presiden.

Perilaku memilih yang terkesan tradisional ini adalah mayoritas suara masyarakat kembali memilih orang yang sama untuk menjabat sebagai presiden. Alasan yang mendasari masyarakat, diduga karena masyarakat menganggap bahwa ia masih layak untuk kembali memimpin, di samping kekhawatiran masyarakat bahwa presiden yang baru belum tentu akan lebih baik daripada presiden sebelumnya tersebut.