Teknologi maju dengan macam-macam wujudnya menjadi tidak sesederhana sekadar sebagai alat, apalagi pelengkap. Ia mengubah kebiasaan manusia dalam berbagai lapangan kehidupan. Dalam bentuk produk, paling menonjol penggunaan telepon pintar yang mengekskalasi kecepatan menebar informasi apa saja, tanpa berpikir berkali-kali mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.

Pada penggunaan yang tepat manfaat, di satu sisi banyak memberi keuntungan untuk menjawab tantangan kebutuhan. Tapi, di sisi lain justru mampu memperburuk situasi. Terlebih lagi, di tengah perpolitikan Indonesia yang sudah 22 tahun terlepas dari respresifnya iklim otoritarian, ternyata Indonesia masih baru bergerak ke arah demokrasi. Dapat dipastikan, kita belum matang dan masih jauh dari dewasa dalam berdemokrasi.

Kenyataan tersebut ditandai oleh dominasi kebebasan yang menjebak ke dalam hal-hal bersifat sentimen dan emosional. Menjauh dari pertimbangan rasional. Dalam pemahaman perilaku dan karya, hal semacam itu telah memasuki ranah budaya. Kontras sekaligus kontraproduktif terhadap klaim manusia modern (baca: beradab). 

Itulah bumi Indonesia dengan alam lingkungannya, manusia dengan dinamika dan lingkungan sosialnya, yang harus dihadapi oleh Polri. Maka pilihannya, hukum jangan cuma  untuk menghukum, agar tidak sekadar menjadi juru “pemadam kebakaran”. Satu tarikan nafas dengan upaya-upaya penegakannya, hukum hendaklah tetap dibingkai oleh pola pendekatan sosiologis dan manusiawi. Konsisten!

Baca juga: Senja Kala Hari Anak se-Dunia