Berarti, tinggal kelayakan mereka dari segi kepemimpinan. Bukan sekadar dilihat dari syarat formal sebagaimana kriteria umum. Seorang Kapolri adalah sosok yang mampu memimpin Polri dalam kerangka menata dan mengelola 500 ribu anggota Polri di seluruh Tanah Air. Manajemen itu mencakup professional melaksanakan fungsi dan tugas baik preemptif, preventif, maupun represif. Semua dalam satu kemasan penegakkan hukum yang mampu memberi rasa aman, melayani, dan mengayomi masyarakat.

Titipan lain, masih dalam kerangka polisi di negara demokrasi, adalah memberdayakan semaksimal dan seoptimal mungkin sekitar 48.000 anggota pasukan Brimob dalam penanggulangan kasus-kasus kriminal berskala tinggi, seperti terorisme. Seperti namanya, para  teroris selalu membuat suasana mencekam hingga menimbulkan ketakutan secara luas pada masyarakat. Perbuatan mereka disertai penggunaan senjata militer (diperoleh dari selundupan atau merampas), dan cenderung biadab.

Penanggulangan kejahatan terorisme oleh Brimob --yang tak lain adalah bagian dari Polri-- diharapkan akan mengurangi sorotan tajam bahwa negara telah militeristik (konotatitf) untuk penanggulangan kejahatan di wilayah sipil. Brimob adalah Polri. Polri adalah polisi sipil. Sehingga, mereka yang dioperasikan di wilayah-wilayah rimba berat seperti di Poso, Sigi dan sekitarnya di Provinsi Sulteng, adalah polisi yang memiliki kemampuan tempur skala non militer.

Keberadaan Brimob di setiap polda dengan segenap perlengkapan dan persenjataannya, pasti tak kalah dari para teroris. Mereka sangat mungkin lebih terlatih dan menguasai medan setempat. Juga, akan terjadi efisiensi anggaran sejauh tidak memobilisasi dari daerah lain. Pengerahan Brimob adalah pengerahan polisi karena ia memang Polri. Maka, penting mempersiapkan Brimob (baca: polisi) yang terlatih dan legal dalam penindakan secara hukum dan menyidik para teroris.

Dengan demikian, akhirnya Polri sangat tidak diharapkan kembali kepada “kultur dan watak lama yang dominan represif dan koruptif”. Sebelum 1998, Polri adalah bagian dari institusi yang “mendahului ketimbang didahului musuh dengan prinsip to kill or to be killed”. Polisi adalah “aparat yang diberi kewenangan melakukan kekerasan secara sah.” Tentu saja, ketika berhadapan dengan kejahatan yang mengancam keselamatan publik atau dirinya”. (*)