"Ini evaluasi kepada Kemenpora agar lebih hati-hati menyangkut aturan internasional," katanya.

Seperti diketahui WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021. WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi.

Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di Tanah Air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.

Hal itulah Menpora RI Zainudin Amali merespon cepat terkait surat dari WADA dan mengaku mendapat respon positif.

Sebab WADA memahami kondisi dan situasi Indonesia terkait anti-doping pada tahun 2020-2021 ini.