Nita sapaan Sri Yusnita menuturkan, penurunan pendapatan disebabkan pandemi COVID-19. Usaha yang paling terdampak akibat pandemi ini adalah usaha hiburan, disusul hotel dan restoran. Penurunan omzet pendapatan mereka berkisar 50 persen sampai 70 persen.

Berkurangnya jumlah pengunjung dan tutupnya beberapa tempat usaha seperti hotel, hiburan, restoran, rumah makan dan warung maupun tempat usaha lainnya baik tutup sementara maupun tutup permanen, turut berdampak pada pendapatan parkir dan air bawah tanah.

Baca Juga: Ini Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 Juni 2021

Meskipun beberapa sektor sangat terdampak, namun tiga jenis pajak justru mengalami peningkatan capaian walaupun dalam kondisi pandemi, yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilainya melampaui target dan juga melampaui perolehan tahun 2019. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), walaupun capaian perolehannya hanya 98,10 persen dari target pendapatan Rp 17 miliar namun capaian 2020 lebih tinggi dibanding tahun 2019.

Masa pandemi COVID-19 masih berlangsung, namun perlahan perekonomian mulai bergerak, meskipun lambat.