"Usai melakukan perampokan itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan. Lalu kami memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya, sehingga pelaku Gabe berhasil ditangkap, tepatnya Jumat 1 Oktober 2021 malam di tempat persembunyiannya," tuturnya.

"Akan tetapi setelah ditangkap, anggota tim Reskrim Polsek Medan Belawan ingin melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dia berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) dibagian kakinya," lanjutnya.

Setelah diberikan tembakan, pelaku langsung lemas dan nyaris tak sadarkan diri. Petugas langsung melarikannya ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dan pengambilan proyektil dari kakinya.

"Pelaku ketika diinterogasi mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan atau perampokan di dalam angkot dan merasahkan masyarakat. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy