KENDARI, TELISIK.ID - Ibadah salat merupakan kewajiban bagi setiap individu musim. Dalam pelaksanaannya, ada syariat atau aturan yang menentukan, salah satunya merapatkan shaf saat salat berjemaah.
Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin mengatakan, merapatkan shaf pada saat melaksanakan salat berjemaah hukumnya sunnah.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan pendapat menurut imam-imam mazhab, seperti imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
"Jadi menurut imam-imam mazhab, hukumnya sunnah," katanya, belum lama ini.
Hanya saja, lanjut dia, perlu dipahami bahwa merapatkan shaf itu bukan ilzaq/ilshaq (sampai benar-benar menempel), melainkan cukup dengan menutup celah.
