Baca juga: Terjadi Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Waktu Salat Gerhana Bulan

Baca juga: Perjuangan Cinta Beda Agama Putri Rasulullah

Ia menambahkan, menurut Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zayd, La Jadid fi Ahkam as-Shalah, bahwa makna ini (apa yang disampaikan Ibnu Hajar) merupakan pemahaman para sahabat –radhiallahu ‘anhum- dalam meluruskan (shaf), yaitu lurus dan menutup celah, bukan melekatkan dan menempelkan pundak dan mata kaki.

Kendati demikian, merasa risih dengan shaf yang terlalu rapat itu bukan masalah, sehingga apabila ada jemaah yang merapatkan shaf tidak usah mempermasalahkan sesuatu yang bukan masalah.

"Yang masalah itu, mengganggap merapatkan shaf itu mesti ilzaq-ilshaq. Padahal sudah cukup dianggap merapatkan shaf ketika masih ada jarak sekitar empat jari atau tak lebih dari sejengkal. Ini menurut Mazhab Syafi'i," tambahnya.