MUNA, TELISIK.ID - Rencana seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Muna menjadi ramai diperbincangkan di kalangan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Apalagi, ketika Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Muna, LM Ruslan Ibu menyarankan pada para pejabat yang berniat mengikuti lelang jabatan Sekda, harus pandai-pandai mengintrospeksi diri. Artinya, bila merasa diri 'kotor' dalam pemerintahan, sebaiknya tidak usah mendaftarkan diri. Karena, nantinya akan merepotkan kepala daerah.

Pernyataan tersebut sontak mendapatkan reaksi dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sukarman Loke. Katanya, pernyataan 'kotor' tidak seharusnya dilontarkan sesama pejabat eselon II. Artinya, sepanjang dalam hukum belum ada putusan inkrah, seseorang belum bisa dikatakan 'kotor'.

"Menurut saya, bila belum inkrah, maka tetap bersih dari noda yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan," kata Sukarman, Jumat (17/9/2021).

Mantan Asisten II itu menjelaskan bahwa lelang jabatan Sekda tidak usah terlalu dipolemikkan. Siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi dengan catatan memenuhi syarat yang legal. Syarat yang dimaksud adalah pejabat eselon II, bergolongan IVc, telah mengikuti minimal Diklat Pim III dan mendapat izin dari pimpinan.