Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Mohammad Aziz mengatakan, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Oleh karena itu PPPK hanya ada di instansi lingkungan pemerintahan termasuk sekolah negeri.
"Memang terkesan diskriminasi. Harusnya pemerintah juga memikirkan nasib para guru swasta khususnya di lingkungan pondok pesantren," kata politikus asal Fraksi PAN DPRD Jatim.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Maluku
Oleh karena itu, DPRD Jatim tengah membahas Raperda pengembangan pesantren. Harapan dari Perda ini, nantinya pemerintah bisa menfasilitasi kepentingan dewan pengasuh, para ustadz dan ustadzah, santri dan santriwati serta para alumni pondok pesantren.
"Selain fasilitasi berupa beasiswa pagi para tenaga pendidik dan santri, Raperda pengembangan pesantren juga akan menyetarakan ijazah pendidikan muaddalah dengan sekolah formal sehingga mereka bisa dengan mudah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata alumnus Ponpes Al Amin Sumenep ini.
