MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum polisi di Polrestabes Medan dipolisikan warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Oknum polisi bernama Indra Kembaren dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan kepada warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oknum polisi berpangkat Brigadir itu dilaporkan oleh dua orang pemohon SIM bernama Azizi dan Rico di Propam Polrestabes Medan, Rabu 27 Januari 2021.

Menurut keterangan korban, Azizi kepada Telisik.id, oknum polisi Indra Kembaren dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook dengan nama akun Smart Sim pada Senin 14 Desember 2020 lalu.

Akun Facebook Smart Sim merupakan modus terlapor untuk melakukan penipuan kepada warga yang mengurus SIM atau keperluan yang dibutuhkan oleh warga lainnya.