KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data penerima bantuan sosial (bansos) masih dapat mengajukan pembaruan data apabila tercatat dalam desil yang dinilai tidak sesuai.

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, Parinringi, menjelaskan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan dapat menyampaikan kondisi sebenarnya agar dilakukan verifikasi di lapangan.

“Kalau ada yang merasa dirinya sudah berubah, bisa disampaikan. Dari desa dan kelurahan nanti dilaporkan untuk disesuaikan,” ujar Parinringi saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan, data sosial ekonomi masyarakat saat ini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dapat diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang merasa mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP. Selanjutnya, pemerintah setempat akan melakukan pengecekan kondisi warga sebelum mengusulkan perubahan data.