JAKARTA, TELISIK.ID - Pengendara dapat memeriksa status tilang elektronik melalui ponsel, melihat bukti pelanggaran, serta mengajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar.
Pengecekan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat memeriksa informasi pelanggaran, termasuk waktu kejadian, lokasi, dan foto yang terekam kamera ETLE. Informasi ini dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian data sebelum menindaklanjuti pemberitahuan tilang.
Cara Cek Tilang ETLE Lewat HP
Melansir dari Detik, Rabu (14/10/2026), pemilik kendaraan perlu memasang aplikasi Digital Korlantas di ponsel sebelum melakukan pengecekan. Setelah aplikasi tersedia, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut.
