1. Buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel.
2. Pilih menu ETLE.
3. Klik menu Cek Tilang.
4. Masukkan data kendaraan sesuai informasi yang diminta.
5. Periksa hasil pencarian untuk mengetahui status pelanggaran.
Pengendara dapat memeriksa status tilang elektronik melalui ponsel, melihat bukti pelanggaran, serta mengajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar
Redaksi ✓
1. Buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel.
2. Pilih menu ETLE.
3. Klik menu Cek Tilang.
4. Masukkan data kendaraan sesuai informasi yang diminta.
5. Periksa hasil pencarian untuk mengetahui status pelanggaran.