Proses konfirmasi atau sanggahan perlu mengikuti prosedur resmi yang tersedia. Pemilik kendaraan dapat menggunakan kanal yang tercantum dalam pemberitahuan tilang untuk mengetahui mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan kasusnya.

Jika pelanggaran terbukti dan data telah sesuai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses penyelesaian tilang berdasarkan petunjuk resmi. Apabila keberatan diajukan, simpan bukti pengajuan dan pantau perkembangan penanganannya.

Pemberitahuan tilang sebaiknya tidak diabaikan meskipun pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran. Ketidakpatuhan terhadap prosedur penyelesaian dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai ketentuan yang berlaku.

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Terekam ETLE

Berdasarkan informasi yang dilansir detikOto, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui kamera ETLE dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.