Berikut daftar pelanggaran tersebut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler.
4. Melanggar batas kecepatan.
Pengendara dapat memeriksa status tilang elektronik melalui ponsel, melihat bukti pelanggaran, serta mengajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar
Redaksi ✓
Berikut daftar pelanggaran tersebut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan telepon seluler.
4. Melanggar batas kecepatan.