JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar dan aturan baru bagi para perokok, khusus di Kota Jakarta. Jika seseorang ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, dia akan dapat denda.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun. Kata dia, perokok yang melanggar aturan tersebut didenda maksimal Rp 250 ribu.

"Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi," kata Ronald Lumbuun, dikutip dari detik.com, Jumat (29/7/2022).

"Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda," ujar Ronald Lumbun.

Selama ini larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.