Dalam Pergub yang ditandatangani Fauzi Bowo itu, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi administrasi. Tapi bagi yang merokok sembarangan, tidak dikenai sanksi.
"Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok," kata Ronald Lumbuun.
Raperda itu sudah diharmonisasikan dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta beserta 75 Raperda lain di Indonesia yang dipimpin Plt Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dhahana Putra.
Harmonisasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh perwakilan dinas terkait dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Syarat Dokumen untuk Daftar Beli Pertalite dan Solar di Aplikasi MyPertamina
