SURABAYA, TELISIK.ID- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 110 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok.

"Dengan diterbitkannya aturan itu, fasilitas tempat umum harus bebas dari kepulan asap rokok," ucapnya, Senin (6/6/2022).

Mantan Kepala Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota ) Pemkot Surabaya ini mengatakan Perwali nomor 110 tahun 2021 itu juga mengatur kawasan tertentu tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Misalnya sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Meski demikian, Eri Cahyadi memperbolehkan tempat-tempat tertentu menyediakan tempat khusus merokok, seperti ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sedangkan ruangan tertutup harus memenuhi syarat. Di antaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas.

“Ada sanksi dan denda sebagai efek jera bagi yang melanggar Perwali nomor 110 tahun 2021. Sanksi itu mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin,”jelasnya.