Baca Juga: Pria Ini Tewas Terbakar Saat Bekerja, Begini Kronologinya

Terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Sri Setiyani mengatakan, Perwali yang mengatur kawasan bebas rokok ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2022.

“Sampai dengan hari ini terakhir untuk kita mensosialisasikan. Per 1 Juni kita memberlakukan perda ini. Kalau ada pelanggaran sudah ada sanksinya,”jelasnya.

Baca Juga: Rujab, Kantor Bupati dan DPRD Buton Tengah Akan Dibangun 2023

Sri Setiyani mengatakan untuk pemilik atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok, sanksi yang dikenakan yaitu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sampai Rp 50 juta hingga penghentian operasi usaha untuk sementara.